Intoleransi, Ekonomi, Politik, dan Pendekatan Budaya

Spread the love

Sikap toleransi terhadap kelompok lain adalah elemen dasar dari bentuk kematangan bernegara dalam masyarakat demokratis (Sherrod & Lauckhardt, 2009; Almond & Verba, 2015). 

Namun, meski begitu, toleransi tetap saja merupakan konsep yang kompleks (Green, Preston, & Janmaat, 2006; Van Driel, Darmody, & Kerzil, 2016; Forst 2018). Dalam arti luas, toleransi dapat dipahami sebagai penghormatan, penerimaan dan penghargaan terhadap keberagaman (Unesco, 1995; Van Driel, Darmody, & Kerzil, 2016).

Sementara pada kondisi tertentu, toleransi dapat diterjemahkan berdasarkan konsep keterlibatan kelompok. Weldon (2006), misalnya, membedakan antara toleransi politik dan sosial. 

Toleransi politik berkaitan dengan pemberian hak-hak politik kepada kelompok yang berbeda di masyarakat, sementara toleransi sosial mengacu pada bentuk kontak langsung dengan orang-orang dari luar kelompok. 

Pendekatan-pendekatan ini tidak selalu bertentangan (van Zalk & Kerr, 2014), tetapi lebih merupakan persoalan pergeseran definsi karena adanya desakan perkembangan pengakuan akan hak-hak sosial dan kebebasan dalam masyarakat modern (Rapp & Freitag, 2015).

Diantara bentuk konsep toleransi itu, Habermas (2004) melihat bahwa toleransi terhadap kehidupan beragama dipandang sebagai “alat pacu jantung” bagi multikulturalisme modern, di mana toleransi beragama memungkinkan lahirnya pengakuan antar subyektif dan antar warga Negara yang memiliki perbedaan keyakinan atau praktik keagamaan.

Intoleransi Agama di Indonesia

Di Indonesia, toleransi beragama telah menjadi bagian utama dalam kehidupan masyarakatnya, sebagaimana dijelaskan oleh banyak wacana dan digambarkan oleh media massa—setidaknya sampai dimulainya periode reformasi pada awal 2000-an. 

Selama kekuasaan Soeharto, pola keberagaman di Indonesia telah dikenal, di dalam dan luar negeri oleh masyarakat umum, akademisi dan politisi, sebagai pola beragama yang moderat, ramah serta toleran. 

Pada saat itu, sebagian besar laporan ilmiah tentang Indonesia menggambarkan Muslim di Negara ini sebagai contoh sempurna dari Islam moderat, terutama dibandingkan dengan Muslim di di Timur Tengah (Dibb, 2001; Wanandi, 2002;  Ni’am 2015).

Namun, terlepas dari upaya reformasi demokrasi progresif, dalam periode yang berdekatan, Indonesia telah terjebak dalam kekuatan politik dan sosial kelompok agama garis keras dan bergerak menuju konservatisme populis oleh desakan badai politik elektoral (Bruinessen, 2013; Rakhmani, 2017;  Hadiz, 2018).

Lebih memprihatinkan, beberapa survei tingkat mikro telah menunjukkan bahwa intoleransi agama di kalangan orang Indonesia juga meningkat. Kombinasi antara meningkatnya konservatisme politik berbasis agama, sikap intoleransi dan anonimitas berbahaya yang disediakan oleh media sosial telah begitu kuat mengurai kohesi sosial dan mendorong kita keluar dari lajur demokrasi pasca reformasi.

Pada tahun 2019 dalam laporan Imparsial telah terjadi 31 kekerasan yang terjadi dalam bentuk pelarangan atau pembubaran ritual pengajian ceramah atau pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan, perusakan rumah ibadah, pemaksaan aturan tata cara berpakaian keagamaan, imbauan mewaspadai aliran tertentu, hingga penolakan bertetangga dengan agama lain.

Yang memperburuk keadaan, masih menurut data Imparsial (2019) bahwa prilaku intoleran paling banyak didominasi oleh kelompok masyarakat yang menggerakkan masyarakat lainnya untuk melakukan tindakan intoleransi.

Selain itu, dalam data Pew Research Center (2018) dijabarkan bahwa sikap intoleransi di Indonesia turut digerakan oleh Negara melalui pemberlakukan pembatasan yang tinggi terhadap agama.

Dalam beberapa kasus, ketika Negara dan agama saling terkait, kekerasan massa dapat muncul dan meluas. Sayangnya, dalam kondisi semacam ini, risiko kekerasan sektarian tidak mungkin hilang karena lebih dari 84% populasi dunia—termasuk Indonesia—mengidentifikasi diri mereka dengan kelompok agama (The Guardian, 2018)

Memahami Penyebab Intoleransi

Bagaimana agama—yang konon mendukung perdamaian, cinta dan harmoni—begitu sering dihubungkan dengan intoleransi dan agresi yang kejam?.

Ilmuwan sosial berusaha menjelaskan masalah ini. Sarjana seperti Cavanaugh (2009) berpendapat bahwa bahkan ketika para ekstremis menggunakan teks-teks teologis untuk membenarkan tindakan mereka, kekerasan dalam agama sama sekali bukan bagian dari agama—tetapi lebih merupakan penyimpangan dari ajaran inti agama itu sendiri. 

Sementara Sisk (2011), mengklaim bahwa tradisi agama hierarkis dan tradisi non hierarkis dapat menjadi rentan terhadap interpretasi yang membenarkan atau bahkan melegitimasi tindakan kekerasan.

Kekerasan yang diilhami oleh sikap intoleransi agama mencakup intimidasi, pelecehan, penahanan, terorisme dan perang langsung. Biasanya, situasi ini muncul ketika keyakinan fundamental dari suatu identitas kelompok ditantang oleh kelompok lain, yang seringkali justru disulut oleh para pemimpin agama konservatif. 

Para sarjana menyebut perasaan terancam dapat meningkat menjadi kekerasan fisik yang ekstrem bila terkooptasi dengan tindakan pengucilan secara politik, budaya dan ketidaksetaraan ekonomi (Shults et al, 2017).

Faktor ekonomi sebagai penyebab dalam kasus intoleransi terjadi karena adanya perseteruan untuk mengendalikan kelimpahan sumber daya ekonomi (Maduro, 2005). Dalam asumsi ini, orang luar (seperti agama minoritas) dipandang sebagai ancaman atau pesaing yang berpotensi mengambil alih sumber daya mayoritas melalui cara-cara seperti penggunaan tenaga kerja, penguasaan lahan bisnis, dan akumulasi modal.

Dalam keberlanjutannya, orang dengan keamanan ekonomi yang lebih rendah cenderung melihat kelompok minoritas sebagai penyebab dari alasan mengapa mereka menjadi miskin (Milligan, 2012).

Tesis tentang pengaruh status ekonomi terhadap sikap intoleransi dalam prosesnya bertaut erat dengan variabel ketimpangan pendapatan. Hal ini sejalan dengan penelitian di Indonesia yang dilakukan oleh Yusuf, Shidiq & Hariyadi (2020) yang menulis bahwa individu yang tinggal di kota dengan ketimpangan pendapatan yang lebih tinggi memiliki kecenderungan yang lebih kuat untuk menjadi kurang toleran terhadap orang lain dengan agama yang berbeda.

Ketimpangan pendapatan menjadi semacam jebakan bagi orang-orang untuk terus berperilaku intoleran. Kondisi ini didukung oleh laporan Harvard Business Review (2019) yang mengungkapkan bahwa semakin tinggi ketimpangan pendapatan dalam masyarakat, maka semakin sulit bagi seseorang untuk pindah ke luar kelas pendapatan tempat ia hidup. 

Dengan kata lain, akan muncul ketidaksetaraan yang lebih besar yang mempersulit pencapaian perbaikan ekonomi, sehingga, bahan bakar bagi tindakan intoleransi akan terus menyala dari waktu ke waktu.

Dalam laporan yang ditulis Humphreys (2003) dijabarkan bahwa risiko perang saudara jauh lebih tinggi di Negara miskin daripada di Negara kaya. Sebuah Negara dengan PDB per kapitanya sebesar $ 250 memiliki peluang 15 persen untuk terlibat dalam konflik dibandingkan dengan Negara dengan PDB sebesar $ 1.250, yang peluang terjadinya konflik hanya kurang dari 4%

Di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dalam banyak laporan terjadi penurunan ketimpangan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan penurunan rasio gini sejak Maret 2015. Rasio gini tercatat sebesar 0,408 pada Maret 2015, lalu turun menjadi 0,402 pada September 2015, turun kembali menjadi 0,397 pada Maret 2016, turun lagi menjadi 0,394 pada September 2016.

Kemudian, rasio gini pada Maret 2017 sebesar 0,393, dan turun menjadi 0,391 pada September 2017.  Pada Maret 2018, rasio gini turun menjadi 0,389, lalu turun lagi menjadi 0,384 pada September 2018, dan yang terkini turun menjadi 0,382 pada Maret 2019 (Kata Data, 2019).

Meski begitu, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyampaikan bahwa penuruan data rasio gini tidak mampu menghapus ketimpangan absolut yang terus melebar antara kelompok masyarakat yang paling miskin dan yang paling kaya, di mana, saat ini hanya 1% warga yang menguasai 50% aset nasional (Republika, 2019). 

Kelompok kecil ini, oleh sarjana semacam Winters (2011) diidentifikasi sebagai oligarki. Ketika distribusi kekayaan bertumpu pada kelompok oligark ini, maka ruang pertumbuhan ekonomi untuk kelompok lainnya akan mengecil, hal ini terjadi karena oligark akan membentuk mekanisme wealth defense yang mengandung dua komponen; pertama, pertahanan harta (property defense), yaitu mengamankan klaim dasar atas kekayaan dan hak milik. Kedua, pertahanan pendapatan (income defense), yaitu menjaga sebanyak mungkin pendapatan dan laba dari kekayaan di dalam kondisi hak milik yang aman (Winters, 2011).

Dalam upaya mengakumulasi kekayaan—sebagai bagian penting dari wealth defense—oligark akan membangun sumber daya kekuasaan individual yang meliputi hak politik formal, jabatan resmi (baik di dalam maupun di luar pemerintahan), kuasa pemaksaan (coercive power), kekuatan mobilisasi (mobilizational power) dan kekuasaan material (material power).

Empat sumber daya yang pertama, ketika didistribusikan dengan cara eksklusif atau terkonsentrasi, adalah dasar yang umumnya dikenal sebagai politik “elite”. Sumber daya yang terakhir, kekuasaan material, dapat dikategorikan sebagai basis kekuasaan oligarki (Winters, 2011).

Kelima sumber daya tersebut bercokol dalam tata politik Indonesia dan masing-masing memainkan peran politiknya dalam pemilihan umum. Artinya, besarnya kekuasaan berbanding lurus (seperti uang) dengan kepemilikan sumber-sumber tersebut.

Sebagai contoh, besarnya kekuasaan material yang dimiliki oleh seorang kandidat akan berbanding lurus dengan kekuasaan yang akan didapat atau keberhasilan dalam aktivitas politik (Hidayat, Prasetyo,  & Yuwana, 2018).

Masuknya oligarki ke dalam gelanggang politik dalam perjalananya akan mempertajam eskalasi perilaku intoleransi. Hal ini terjadi karena para oligark yang ditopang oleh sumber modal yang tak terbatas akan mendistribusikan modalnya oleh kepada pemilih, pendukung hingga juru kampanye.

Modus umum yang digunakan adalah melibatkan tokoh-tokoh agama, dengan menjadi vote getter, juru kampanye, penasihat spiritual, pemberi restu dan lain sebagainya. Pelibatan pemuka agama dimaksudkan untuk memobilisasi masa akar rumput berbasis agama sehingga dengan cepat akan menghadirkan segresi sosial yang sulit dipadamkan diantara kelompok keagamaan.

Pola-pola ini yang kita saksikan bertumbuh subur pada periode pemilu yang lalu hingga hari ini. Perpaduan problem ketimpangan ekonomi dan politik karena hanya dikuasai oleh sekelompok orang, akan menghasilkan lingkaran setan perilaku intoleran yang sulit dipadamkan.

Dalam banyak kasus, konflik tiga kali lebih mungkin pecah di mana ketidaksetaraan ekonomi dan politik terjadi dalam satu ruang hidup masyarakat (Østby, 2008; Cederman, Weidmann, & Gleditsch, 2011).

Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Jok (2015) mengenai konflik panjang berbasis agama di Sudan, berhasil menjabarkan bahwa konflik lebih mudah terjadi karena distribusi kekuasaan politik yang timpang, di mana dalam kasus Sudan, kelompok yang mayoritas beragama Kristen di selatan merasa telah dikucilkan oleh kepemimpinan Arab di Khartoum dalam sistim politik Negara itu.

Pendekatan Ekonomi dan Budaya

Variabel ekonomi dan politik sebagai penyebab kasus intoleransi yang tergambar dalam berbagai laporan sungguh mencemaskan, terutama jika dikaitkan dengan kondisi kita hari-hari ini, ada sebuah kemendesakan untuk menghadirkan upaya pengembangan prilaku toleran di tengah masyarakat sebagai langkah fundamental dalam memperkuat kebinekaan dan merajut perdamaian.

Untuk memulai niat baik ini, agaknya kita memerlukan gagasan berbasis bukti sebagai panduan penting untuk bisa dianalisis dan dikembangkan lebih jauh. Kami berpendapat bahwa setidaknya ada pendekatan yang penting—berbasis pengalaman—dalam upaya mengembangkan perilaku toleransi sejauh ini berhasil dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini, indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang ditetapkan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, NTT berada di urutan ke dua setelah Papua Barat dengan nilai KUB sebesar 81,1 (Warta Ekonomi, 2019) angka ini juga berarti bahwa nilai KUB NTT berada di level sangat tinggi (Kompas, 2019).Tingginya indeks KUB di NTT dengan toleransi sebagai variabelnya adalah sebuah anomali, mengingat NTT adalah salah satu provinsi termiskin di Indonesia (Gatra, 2019) dengan gini rasio di atas 0,35 (Kata Data, 2019).

Tidak cukup soal ketimpangan ekonomi, segresi di wilayah politik juga sangat keras terjadi di NTT, di mana, saat ini area politik hanya dikuasai oleh sekelompok orang yang datang dari kelompok tuan tanah, bangsawan dan pensiunan birokrat (Resosudarmo & Jotzo, 2009). 

Perpaduan ketimpangan dari sisi ekonomi dan politik ini selanjutnya dapat juga kita lihat sebagai sebab mendasar terjadinya migrasi masyarakat NTT ke luar negri yang memakan banyak korban dalam rentang satu dekade terakhir (Barlow & Gondowarsito, 2009; Li, 2018)

Mengapa ditengah meluasnya ketimpangan ekonomi dan politik justru masyarakat NTT semakin toleran?. Hemat kami, setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi kasus ini. Pertama, ada pendekatan budaya yang kuat. Kedua, ada upaya pembangunan ekonomi berbasis Lembaga Keuangan Mikro.

Dua hal ini akan dijabarkan secara detail soal pengaruhnya terhadap perilaku toleransi di NTT.

Dalam konteks NTT, pendekatan budaya dapat dilihat dari pola relasi kehidupan sosial. Secara umum ada banyak suku di NTT yang membuat budaya masyarakatnya begitu kompleks, sangat beragam dan dapat memengaruhi cara hidup.

Namun, ditengah kompleksitas dan keberagaman itu, ada satu ciri budaya yang sama yaitu kebersamaan, gotong royong dan penerimaan yang terus digelorakan dalam kehidupan keseharian masyarakat. Pengaruh kuat budaya positif ini terinfiltrasi dengan baik ke dalam laku hidup dan menjadi payung bagi seluruh aktivitas sosial termasuk terinkulturasi dalam praktik keagamaan.

Ambil contoh, di tempat, yang bernama Aimere, daerah pesisir selatan Kabupaten Ngada, NTT. Daerah ini menjadi bagian dari sedikit tempat di mana ada keragaman penganut agama, mengingat demografi Flores pada umumnya di dominasi oleh penganut Katolik.

Di tempat ini, dalam satu wilayah terdapat penganut Kristen Protestan, Islam dan Katolik yang jumlahnya nyaris seimbang tetapi dalam relasi kehidupan sosial nyaris tidak terdapat gesekan sejak kelompok ini terbentuk. Hal ini terjadi karena orang-orang di tempat ini masih tekun menjalankan praktik budaya yang sama, sebagai misal, jika terjadi kedukaan ada kelompok yang disebut memento mori—dari bahasa Latin yang artinya ingatlah akan kematianmu dan menjadi teori moral Kristen abad pertengahan—lintas agama yang akan hadir bersama-sama untuk membantu keluarga yang berduka.

Biasanya, masing-masing anggota ini punya iuran bulanan yang akan digunakan untuk membantu anggotanya yang berduka atau, selain iuran, disaat terjadi kedukaan, masing-masing orang membawa barang berupa hewan ternak, beras, kopi, gula dan uang atau barang apa saja sesuai kesepakatan.

Tak jarang kita menemukan kelompok Muslim membawa hewan seperti babi untuk kerabat kelompoknya yang berduka meski mereka tidak turut untuk makan atau menyembelih.

Di titik ini kita melihat semangat kebersamaan atas dasar ikatan budaya bertumbuh melampaui urusan keagamaan semata yang terkadang disekat oleh teologi konservatif. Atau, pada kesempatan dan di tempat yang lain, di wilayah Flores, di waktu penthabisan seorang imam Katolik kita melihat pengisi acara yang hadir di atas mimbar gereja adalah kelompok ibu pengajian, remaja masjid atau anak sekolah minggu gereja Protestan yang tampil tanpa rasa canggung sedikitpun.

Kebersamaan yang terjalin ini hampir pasti di dorong oleh nilai-nilai ke budayaan dalam masyarakat yang bisa kita pelajari pemodelannya untuk diterapkan di tempat lain, pendekatan berbasis budaya lokal ini dapat menjadi penopang yang jauh lebih mudah diterapkan di berbagai lapisan masyarakat alih-alih memaksakan pola pengajaran multikultural yang jauh dari pengalaman keseharian masyarakat melalui kerangka kurikulum di sekolah.

Selain budaya, faktor lain yang juga bisa dilihat sebagai alasan mengapa sikap toleransi dapat berkembang di tengah masyarakat multikultural dengan ketimpangan ekonomi dan politik semacam NTT adalah pembangunan ekonomi.

Ditengah kemiskinan selalu ada inisiatif bersama untuk saling membantu—khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah—melalui pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) semacam koperasi. Hal ini dibuktikan dengan data jumlah koperasi di NTT sebanyak 2.734 koperasi dan diprediksi akan terus meningkat di tahun mendatang (Depkok, 2020).

Koperasi, meski dalam prosesnya kadang menghadirkan kritik karena bunganya dapat menyusahkan nasabah seperti koperasi harian, misalnya, tetapi, dalam prosesnya kita melihat koperasi dapat menciptakan peluang bagi kelompok masyarakat menengah ke bawa untuk mengelola bisnis mereka sendiri melalui pinjaman dalam memperkuat landasan keuangan mereka.

Dalam taraf tertentu, berdasarkan hasil wawancara, keberadaan koperasi dapat digunakan untuk mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi krisis, serta dapat meningkatkan akses keuangan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Ke depannya skema ekonomi ini jelas masih membutuhkan analisis yang lebih realistis tentang kebutuhan dan latar belakang sosial ekonomi. Juga, ada kebutuhan akan skema yang melampaui aspek keuangan, yaitu rancangan untuk mengakomodasi situasi khusus kelompok populasi miskin.

Penting untuk membangun skema keuangan lokal yang mencerminkan karakteristik, serta tantangan budaya dan ekonomi tertentu yang dialami masyarakat pemiliknya.

Dalam konteks ini, Bateman (2010) berpendapat bahwa bantuan keuangan berbasis Negara dan non-Negara yang proaktif di level lokal dapat menjadi alat yang ampuh dalam membangun dan mendukung pembangunan ekonomi dan sosial serta pengurangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Penutup

Saat ini, Indonesia tengah mengarungi proses demokratisasi sambil berkutat dengan persoalan konservatisme agama yang mendorong terjadinya tindakan intoleransi sebagai ancaman serius bagi kebinekaan dan perdamaian.

Berdasarkan banyak laporan riset, teridentifikasi salah satu sebab utama dari tindakan intoleransi yaitu ketimpangan ekonomi sehingga berdasarkan pengalaman reflektif di lapangan setidaknya ada dua jalan keluar yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam mempromosikan sikap toleran dan perdamaian.

Pertama, mempertahankan praktik budaya yang bernafaskan semangat kebersamam, di mana, mimbar-mimbar agama harus bebas dari seruan kekerasan juga upaya segresi berbasis teologi sempit sembari mengekspos umat beragama ke dalam masyarakat yang beragam, multi budaya dan majemuk. 

Kedua, setiap kebijakan untuk mengurangi ketimpangan pendapatan harus didukung, tidak hanya berdasarkan keadilan ekonomi, tetapi juga didasarkan pada cita-cita kerukunan.

Adanya pendanaan di level masyarakat miskin dapat membangun dan melindungi sumber daya ekonomi mereka serantak dapat meredam konflik perebutan sumber daya.

Keseluruhan gagasan ini, terutama pada bagian solusi tentu saja masih jauh dari sempurna mengingat kompleksnya kasus intoleransi di Indonesia tetapi dalam tataran konsep solusi yang kami tawarkan bisa dijadikan hipotesis yang akan diuji secara lebih ketat melalui pendekatan ilmiah yang matang, sebagai misal, perlu untuk dilakukan studi untuk melihat keadekuatan pengaruh budaya dan ekonomi terhadap perilaku toleran maupun intoleran dan ditetapkannya pemodelan yang sesuai dengan karakter di masing-masing wilayah.

*) Gagasan kolumnis ini adalah sepenuhnya tanggungjawab penulis seperti tertera dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi

Oleh: Petrus Kanisius Siga Tage

 

Baca juga tulisan lain di kolom Gagasan atau tulisan menarik lainnya dari  Petrus Kanisius Siga Tage

 


Spread the love

Mungkin Anda Menyukai