Kusut Nalar BPIP dan Alasan Pembubarannya (2)

Spread the love

[alert type=white ]Baca Bagian 1 di Sini[/alert]

Melalui Peraturan—Presiden  Nomor 7 Tahun 2018, lahirlah birokrasi BPIP dengan susunan organisasi yang terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Adapun susunan organisasi Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, dan dalam melaksanakan tugasnya, Kepala memerhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.

Duduk di tampuk pimpinan tertinggi Ketua Dewan Pengarah BPIP Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P, partai politik yang memenangkan Pemilu Presiden 2014 dan 2019. Adapun alokasi gaji dan tunjangan masing-masing pengurus adalah Ketua Dewan Pengarah (Rp112,5 Juta), Anggota Dewan Pengarah (Rp100,8 Juta), Kepala (Rp76,5 Juta), Wakil Kepala (Rp63,7 Juta), Deputi (Rp51 Juta), dan Staf Khusus (Rp36,5 Juta). Dalam APBN 2020, total anggaran BPIP di 2020 adalah Rp217 Miliar.

Namun, seluruh bangunan argumen sebagai quasi basis legitimasi serta struktur gendut BPIP [bukti oligarki dan semangat bagi-bagi kekuasaan] di atas menjadi runtuh dengan beberapa silogisme sederhana sebagai berikut.

Silogisme I

Semua ideologi bersifat final dan tertutup. Pancasila adalah ideologi. Jadi, Pancasila bersifat final dan tertutup.

Akan tetapi, Pancasila tidak bersifat final dan tertutup.

Dalam logika, kesimpulan ditarik dari premis mayor dan premis minor. Jika premis mayor dan premis minor benar, kesimpulan pasti benar. Jika premis mayor benar dan premis minor salah, maka kesimpulan PASTI salah.

Dalam silogisme di atas, kesimpulan benar secara logis, tetapi keliru secara epistemologis. Artinya, mesti terdapat satu premis yang keliru.

Di antara premis mayor “semua ideologi bersifat final dan tertutup” dan premis minor “Pancasila adalah ideologi”, manakah yang keliru? Penulis berpendapat, premis “semua ideologi bersifat final dan tertutup” adalah benar, sedangkan premis “Pancasila adalah ideologi” keliru.

Dengan mengajukan proposisi ini, Penulis sekaligus meng-kritik atu tepatnya mem-falsifikasi argumen di buku Penulis sebelumnya berjudul “Negara Bukan-Bukan? Driyarkara tentang Pancasila dan Persoalan Relasi antara Agama dan Negara” (2016).

Dalam buku itu, mengikuti distingsi yang dibuat Franz Magnis-Suseno, Penulis menyebut Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dibedakan dari ideologi-ideologi tertutup lainnya. Berbeda dari ideologi tertutup, Pancasila sama sekali tidak final dan tertutup.

Namun, distingsi antara ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah distingsi yang terlalu dipaksakan dan karena itu bikin kabur pengertian ideologi.

Sesuatu yang dipaksakan dan kabur akan cenderung menjauhi kebenaran. Padahal, filsafat Pancasila selalu berupaya secara dialektis mendekati kebenaran dari dan tentang Pancasila.

Dikatakan terlalu dipaksakan dan kabur karena semua ideologi pada dasarnya bersifat final dan tertutup.

Jika Pancasila mau “konsisten” disebut ideologi, maka Pancasila harus bersifat final dan tertutup. Akan tetapi, secara epistemologis, Pancasila tidak final dan tidak tertutup.

Karena keterbatasan ruang, Penulis menutup Silogisme I ini dengan penjelasan yang tak lengkap tentang dua hal, yaitu pembuktian ilmiah bahwa “semua ideologi bersifat final dan tertutup” dan kesimpulan ilmiah bahwa “Pancasila bukan ideologi.” Ketidaklengkapan itu memberi ruang kepada Pembaca untuk mendebat dan melakukan dialektika atas dua tesis tersebut.

Silogisme II

Pancasila bukan ideologi. BPIP adalah lembaga Pembinaan Ideologi Pancasila. Pancasila tidak butuh BPIP.

Seluruh basis legitimasi BPIP adalah premis bahwa Pancasila merupakan ideologi. Namun, Pancasila bukan ideologi [Penulis akan menjelaskan premis ini pada bagian tulisan yang lain]. Dengan satu premis dasar itu, seluruh basis legitimasi BPIP menjadi runtuh.

Namun, de facto, BPIP berdiri sah sebagai lembaga Negara yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden beserta seluruh struktur kepengurusan birokrasi yang gemuk dan pembagian tugas dan kewenangan yang tumpang tindih. Bahkan demi efektivitas dan efisiensi, sudah ada wacana untuk mengubah BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) dengan menaikkan basis legalitas dari sekadar Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan sekarang RUU BPIP.

Menurut RUU HIP, tugas DN-PIP adalah (1) mengevaluasi perwujudan dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dan UU NRIT 1945 dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, (2) mengajukan permohonan pengajuan undang-undang terhadap UUD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengajuan peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang kepada Mahkamah Agung (MA).

Beberapa kalangan menilai, RUU HIP atau sekarang RUU BPIP ini akan memperkuat fungsi BPIP atau DN-PIP karena landasan yuridisnya bukan lagi Perpres, yang hanya sebatas memberi pertimbangan, melainkan UU, yang memiliki legal standing untuk menjadi pemohon pengajuan UU dan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Antara dibubarkan atau diperkuat, kelompok pro BPIP memilih diperkuat dengan maksud agar memitigasi hukum di Indonesia dari infiltrasi pasar ideologi dari seluruh dunia dan memperkuat Pancasila sebagai bilangan penyebut yang sama dari keberagaman di Indonesia. 

Ada semacam ketakutan terhadap “hantu” ideologi dan untuk mengusir “hantu” ideologi itu perlu dibentuk sebuah badan sebagai benteng pertahanannya. Sejak Orde Baru, Negara ini selalu takut pada “hantu” ideologi yang bergentayangan, baik dari ideologi sekular yang memproposalkan Negara komunis maupun ideologi agama yang memproposalkan Negara Islam. 

Dalam bayang-bayang ketakutan akan “hantu” ideologi itu, partai-partai politik saling menyandera untuk menyebut yang di sana sebagai “komunis” dan yang di sini sebagai “radikalis.”

Namun, pada titik ini, kita bisa bertanya, di tengah faktum pluralisme, yang oleh Filsuf Hannah Arendt mengasalkannya pada pluralisme setiap pribadi yang unik, khas, dan tak tergantikan, apakah mungkin membendung masuknya sistem ide atau pemikiran dari luar?

Bukankah suatu sistem ide tak harus dan memang tak bisa dibendung, tetapi sebaliknya diperdebatkan dan di-dialektika-kan untuk sama-sama mencari kebenaran?

Sekali lagi kita melihat, kekuasaan membangun basis legitimasi BPIP atau DN – PIP berdasarkan argumen legal dengan harapan agar mampu menyelamatkan Pancasila yang sedang “terancam” atau “sekarat.”

Jadi, selain ketundukan pada premis bahwa Pancasila merupakan ideologi Negara, “basis legitimasi” lain BPIP adalah positivisme hukum, yang versi ekstremnya diasalkan kepada Thomas Hobbes. Seperti sudah disinggung sebelumnya, Hobbes berpendapat, “bukan kebenaran, tetapi kekuasaanlah yang membuat hukum.”

Tampaknya BPIP dianggap legitim hanya karena kekuasaan rezim administrasi Jokowi membuatnya menjadi legitim. Legitimitas BPIP diciptakan melalui berbagai produk aturan hukum seperti Perpres dan sekarang RUU.

Namun, positivisme hukum a ala Hobbes sudah ditinggalkan. Hukum tak pernah boleh dirumuskan secara semena-mena oleh kekuasaan. Jika kekuasaan secara semena-mena membuat hukum, maka keadilan sosial akan menjadi tumbalnya.

Padahal, seperti sudah disinggung di muka, keadilan merupakan basis legitimasi moral utama dari Negara. Tanpa keadilan, Negara tak ubahnya organisasi perampok.

Pertanyaan kita adalah apakah adil Negara sibuk membangun struktur gendut birokrasi BPIP untuk menyelamatkan Pancasila dari ancaman “hantu” radikalisme, sedangkan pada saat yang sama Negara ini sedang berhadapan dengan problem akut bernama ketidakadilan sosial? Bukankah ketidakdilan sosial merupakan cikal bakal kekerasan?

Problem akut ketidakadilan sosial bisa dibaca antara lain dalam angka Gini Ratio yang terus meningkat selama beberapa dekade terakhir sebagaimana diperlihatkan dalam tabel berikut.

Tabel Indeks Gini Indonesia 1984–2015

Tahun

Indeks Gini

Tahun Indeks Gini
1984 30.5 1999 29
1987 29.3 2002 29.7
1990 29.2 2005 34
1993 29.3 2008 34.1
1996 31.3 2015 35.6

Sumber: Bank Dunia, dikutip dari NTT Progresif

Kehidupan ekonomi yang semakin timpang dari tahun ke tahun memperlihatkan kegagalan Negara dalam mengadministrasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Negara yang gagal mewujudkan keadilan sosial akan cenderung memainkan narasi politik identitas – seperti radikalisme – sebagai gimik untuk menutupi kegagalannya.

Kehadiran BPIP merupakan konsekuensi logis dari kebenaran atau aturan hukum yang sengaja dicangkokkan oleh kekuasaan. Hukum atau kebenaran logis ciptaan kekuasaan ini kemudian seolah-olah melegitimasi perlunya BPIP.

Sebelum mencangkokkan aturan hukum ke dalam tubuh BPIP, kekuasaan sudah terlebih dahulu bekerja sama dengan intelektual, media massa, dan para buzzer istana untuk menghegemonisasi dan memanipulasi kesadaran massa rakyat tentang bahaya radikalisme di Indonesia.

Ketakutan akan bahaya radikalisme sengaja disebarkan secara sistematis agar pikiran rakyat mengamini segala kebijakan Negara melalui aparatusnya untuk menanggulangi “ketakutan” itu.

Jadi, kekuasaan bekerja pertama-tama dengan mereproduksi terus menerus narasi tentang bahaya radikalisme, lalu kemudian menciptakan aturan hukum sebagai basis legitimasi legal utuk menyelesaikan bahaya radikalisme itu.

Pendirian BPIP kemudian seolah-olah legitim karena menjadi semacam “dewa penyelamat” yang sanggup menyelamatkan bangsa ini dari ancaman radikalisme.

Badan Pembinaaan Ideologi Pancasila

Modus serupa sesungguhnya sudah dikerjakan oleh Negara Orde Baru. Kita ingat, pada 1978, satu dekade setelah Suharto ambil alih kekuasaan dari Sukarno, Suharto menerbitkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), yang awalnya ditujukan sebagai pendidikan moral dan politik bagi pegawai negeri.

Pada Maret 1979, Suharto membentuk Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).

Dalam pelaksanaannya, BP7 dibantu Penasihat Presiden tentang Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P7) sebagai lembaga penyelenggara penataran P4 tingkat nasional.

Pada 1984, P4 mulai dimasukkan ke dalam kredit semester mahasiswa baru yang diajarkan berdampingan dengan Pendidikan Pancasila. Baru pada tahun 1998, penataran P4 resmi dihapus di tingkat perguruan tinggi.

Menariknya, sebelum P4 beserta segala birokrasi BP7 dan P7 yang secara gramatikal kedengaran dan secara figural kelihatan aneh, Negara Orde Baru gencar mempropaganda bahaya laten komunisme.

Setelah kesadaran warga Negara dihegemonisasi dan dimanipulasi dengan narasi bahaya laten komunisme itu, Negara Orba kemudian tawarkan resep jitu untuk menanggulanginya, yaitu P4, BP7, dan P7. “Basis legitimasi” etis BP7 dan P7 adalah legalitas hukum yang sengaja diciptakan kekuasaan berdasarkan premis “Pancasila sebagai asas tunggal merupakan solusi jitu mengusir komunisme dari bumi Indonesia” dan berdasarkan kondisi sosial psikologis massa rakyat yang sudah dibikin takut setengah mati dengan narasi tentang bahaya laten komunisme.

Jadi, kita lihat, di satu sisi, secara etis, kekuasaan Negara Orde Baru dan pemerintahan Jokowi mendasarkan “basis legitimasi” BP7, P7, dan BPIP pada positivisme hukum a la Hobbes bahwa “bukan kebenaran, tetapi kekuasaanlah yang membuat hukum.”

Di sisi lain, secara pragmatis, BP7 Negara Orde Baru dan BPIP Negara Reformasi era Jokowi menjalankan resep kekuasaan Machiavellian bahwa “immorality is the very law of politics” – imoralitas adalah hukum politik paling dasar.

Bahwa seorang penguasa bisa menaklukkan “fortuna” dengan menjalankan “virtú” berdasarkan “necessita” atau keniscayaan di luar pertimbangan dan tanggung jawab moral apa pun.

Realisme kekuasaan Machiavellian membongkar kedok busuk di istana bahwa bukan keadilan, melainkan kekuasaan-lah “basis legitimasi” BPIP. Akan tetapi, baik positivisme hukum Hobbesian yang mendewakan kekuasaan sebagai pembuat hukum tertinggi maupun realisme kekuasaan Machiavellian yang mempersetankan moralitas dalam kekuasaan politik bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Segala hal yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial mesti ditolak. Pembentukan BPIP berdasarkan semata-mata argumen legal kekuasaan, minus keadilan. Jadi, BPIP harus ditolak alias dibubarkan. (Habis)

*) Gagasan kolumnis ini adalah sepenuhnya tanggungjawab penulis seperti tertera dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi

Oleh: Silvano Keo Bhaghi

 

 

Baca juga tulisan lain di kolom Gagasan atau tulisan menarik lainnya dari Silvano Keo Bhaghi

 

 


Spread the love

Mungkin Anda Menyukai