Queer Politics, Demokrasi dan Penerimaan Warga Negara Non-Heteroseksual

Spread the love

Di tengah perjuangan mencapai kesetaraan akses ke ruang publik bagi kelompok minoritas agama, suku dan ras (politics of recognition), Indonesia terus dikejar kewajiban mengakomodasi kumpulan kepentingan dalam soal orientasi seksual (queer politics).

Situasi Negara saat ini masih terus diwarnai berbagai macam ketegangan, terutama menyangkut soal-soal seputar pilihan privat hak-hak seksual warga negara.

Warga negara dengan orientasi seksual non-hetero hampir tidak memiliki ruang dalam struktur sosial kemasyarakatan.

Keterbatasan ruang gerak semacam ini bahkan terjadi pula dalam struktur sosial terkecil seperti keluarga.

Akibat tekanan sosial yang dialami, kebanyakan anggota golongan ini terpaksa memilih menempati wilayah abu-abu, di antara keberadaan dan ketiadaan.

Kendati mereka merupakan bagian dari realitas kemasyarakatan kita, keberadaan mereka direpresi tidak hanya oleh masyarakat itu sendiri, tetapi juga oleh institusi agama dan bahkan oleh negara.

Dalam kondisi ini, idealnya negara minimal bersikap netral sambil terus mengupayakan kesejahteraan warga negara dan memerangi ketidakadilan dalam level apa pun.

Akses terhadap keadilan dan kesejahteraan harus dibuka dengan peluang yang sama besar terhadap semua warga negara.

Demokrasi yang biasanya melayani keadilan dan kesejahteraan warga negara “ditantang untuk meradikalisir konsep keadilan [dan kesejahteraan warga negara] itu, sehingga mampu mengenali pengalaman-pengalaman baru dalam wilayah privat hak-hak seksual”

Radikalisasi semacam di atas yang menjadi proposal tulisan ini.

Queer Politics: Kumpulan Kepentingan dalam Soal Orientasi Seksual

Kelahiran post-strukturalisme dan postmodernisme membuka kemungkinan baru pada diskursus seksualitas. Postmodernisme menandaskan bahwa tidak ada narasi besar (grand narrative) atau metanarasi (meta-narrative) yang melampaui nilai dan konteks budaya tertentu.

Dalam dobrakan pemikiran ini, narasi-narasi kecil mendapat ruang baru dalam diskursus publik dan pada gilirannya menantang keberadaan narasi-narasi besar yang mengandaikan Kebenaran tunggal. Ide-ide monolitik dan oposisi biner ditolak mentah-mentah.

Gender dan seksualitas tidak lagi dipandang sebagai yang bersifat monolit dan kategori biner perempuan/laki-laki atau hetero/homo mulai dipertanyakan.

Dalam konteks pemberontakkan postmodernitas ini lahirlah teori queer. Pada awalnya istilah queer digunakan untuk menghina dan mengejek kaum homoseksual, karena dianggap sebagai sesuatu yang ganjil, aneh, kacau dan bertentangan dengan hal-hal yang dianggap normal.

Frase teori queer pertama kali diperkenalkan oleh Teresa de Lauretis pada tahun 1990. Lauretis menggunakan istilah ini sebagai judul presentasinya dalam sebuah konferensi yang ia koordinasikan untuk mengacaukan kepuasan diri akan kajian lesbian dan gay. Lauretis menggoncangkan makna, kategori dan identitas di antara gender dan seksualitas yang terkotak dalam identitas lesbian dan gay.

Salah satu filsuf yang berkontribusi besar dalam lahirnya teori queer adalah Michel Foucault. Melalui “Sejarah Seksualitas”-nya, Foucault memperlihatkan bagaimana kekuasaan beroperasi dalam mendisiplinkan seksualitas.

Bagi Foucault, seksualitas merupakan produk wacana yang diciptakan oleh kuasa tertentu dan oleh karena itu ia melepaskan seksualitas dari kungkungan determinisme biologis.

Dengan kata lain, identitas seksual bukanlah sesuatu yang bersifat natural.

Bila Foucault berbicara tentang seksualitas, Judith Butler melengkapi analisis Foucault itu dari sisi gender. Sama seperti Foucault yang menganggap seksualitas sebagai produk dari wacana, Butler pun menganggap gender demikian.

“Ketika ‘Aku’ bicara,” demikian Butler, “ada diskursus pertama yang mendahului dan memungkinkan ‘Aku’ dan membentuknya di dalam bahasa yang mengungkung kehendak bebasnya.”

Dengan kata lain, ketika kita dilahirkan, kita berada dalam struktur bahasa dan sosial dengan segala macam konstruksi gender yang sudah ada. Kita dibesarkan dalam struktur ini dan berbicara dengan bahasanya.

Konskuensinya, kita melakukan pengulangan, imitasi konstruksi gender yang ada, sehingga yang ada, ‘Aku’ adalah produk diskursif.

Denaturalisasi identitas seksual dan gender yang dibangun Foucault dan Butler sebagai landasan perkembangan teori queer didorong lebih jauh oleh Eve Kosofsky Sedgwick. Sedgwick mengartikan queer sebagai pelbagai kemungkinan yang terbuka, kesenjangan, persilangan (overlap), juga disonansi dan resonansi, ketika gender dan seksualitas seseorang tak lagi dibuat atau dapat dibuat menjadi monolitik.

Pendekatan queer melihat bahwa gender dan seksualitas manusia merupakan sebuah konstruksi budaya (cultural notion), bukan kebenaran biologis (a biological truth) dan konstruksi yang ada telah menciptakan kategorisasi normal/abnormal.

Semua pandangan ini pada akhirnya membenarkan praktik-praktik relasi seksual yang tidak hetero. Pada titik ini muncul berbagai macam kepentingan dalam orientasi seksualitas manusia (queer politics) yang harus disuarakan agar diterima oleh masyarakat tempat kelompok dengan kepentingan-kepentingan semacam ini hidup.

Dalam sebuah negara demokrasi, kepentingan-kepentingan semacam ini harus dirangkul. Dengan peralatan apakah demokrasi merangkul kepentingan-kepentingan semacam ini?

Demokrasi

Kendati bukan suatu ideal terbaik dalam pengaturan politik, demokrasi merupakan satu-satunya sistem yang paling mungkin untuk menjamin kesetaraan hak dan kebebasan warga negara.

Bila ingin dikatakan sebagai yang terbaik, maka harus dikatakan bahwa demokrasi merupakan model kekuasaan terbaik dari yang terburuk. Demokrasi dimengerti sebagai pendapat dan kehendak warga dan tidak lagi dimengerti sebagai kebenaran, konsep hidup baik dan ideologi yang menjadi sumber otoritas politik legitim satu-satunya.

Baca Juga: Persinggungan Seksual, Kasar dan Makna Hidup

Demokrasi merupakan konstitusi kebebasan dan hak-hak dasar individu guna melindungi diri dari kekuasaan negara dan hak-hak untuk berpartisipasi secara politis.

Demokrasi modern berpijak pada sebuah postulat normatif tentang kebebasan individual yang setara bagi semua manusia. Demokrasi harus memberi jaminan kepastian atas koeksistensi damai, relasi yang kooperatif dan solider antarmanusia sebagai sebuah komunitas sosial dan politik.

Tanpa pijakan normatif seperti kebebasan yang setara, keadilan politik dan sosial, solidaritas dan toleransi, demokrasi modern akan kehilangan substansinya.

Selain menyediakan ruang bagi perlakuan yang adil untuk semua warga negara, demokrasi menyediakan peluang terjadinya koreksi politik secara sistemik. Koreksi politik terjadi karena demokrasi mengakui adanya kondisi falibilis manusia, yaitu penerimaan sederhana tentang ketaklengkapan manusia, tentang ketidaktahuannya, dan tentang adanya potensi untuk berbuat salah. Dengan sudut pandang ini, demokrasi menolak ambisi untuk memfinalkan kebenaran politik. Karena itu, setiap obsesi untuk memfinalkan suatu kebenaran politik harus disingkirkan.

Falibilisme adalah dasar untuk setiap antropologi politik sekular, yaitu pandangan bahwa kebaikan dan keadilan harus selalu diukurkan pada kondisi kesejarahan manusia. Dari kondisi falibilis inilah demokrasi menjalankan toleransi dan pluralisme.

Toleransi berarti penyelenggaraan politik tanpa penghakiman moral. Toleransi berarti menerima kemajemukan nilai dan pandangan moral secara horisontal. Dengan prinsip ini, demokrasi sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan perubahan nilai dan pandangan hidup dalam masyarakat. 

Toleransi adalah keindahan tertinggi dari demokrasi. Ada dua tingkatan kualitas toleransi yaitu toleransi pasif dan toleransi aktif atau otentik.

Toleransi pasif bersifat vertikal yang tampak dalam sikap terpaksa membiarkan yang lain hidup karena realitas sosial yang majemuk. Kelompok minoritas dibiarkan hidup sejauh tidak mempersoalkan otoritas penguasa dan atau kelompok mayoritas.

Toleransi pada tataran ini bersifat ambivalen karena di satu sisi memberikan jaminan keamanan dan kebebasan terbatas pada kelompok minoritas, tapi di sisi lain mengandung praktik penindasan yang terselubung.

Toleransi aktif dikenal pula dengan toleransi otentik atau toleransi respek. Toleransi jenis ini bersifat horisontal karena berhubungan dengan sikap seseorang dengan yang lain dalam relasi sosial.

Sikap dasar warga negara yang menganut prinsip ini ialah penghargaan terhadap sesama, bukan pembiaran bersyarat. Setiap warga negara dipahami sebagai pribadi moral yang otonom dan memiliki hak yang setara atas legitimasi.

Toleransi aktif juga menyediakan ruang bagi reasonable disagreement, yaitu sebuah disensus di mana kedua kubu memandang posisi yang lain sebagai sesuatu yang salah namun tanpa harus serentak berpendapat bahwa pandangan yang lain itu irasional. Kendati alasan untuk menolak yang lain itu sangat kuat, tetapi alasan-alasan tersebut tidak cukup kuat untuk memberikan pendasaran atas penolakan tersebut.

Bila kita mengatakan toleransi adalah keindahan tertinggi dari demokrasi, maka toleransi yang dimaksudkan adalah toleransi aktif/toleransi respek. Toleransi respek mengandaikan sebuah pemahaman tentang pribadi moral yang otonom sebagai makhluk yang memiliki hak atas pembenaran atau legitimasi.

Dengan kata lain, semua orang mendapat legitimasi yang setara atas hak-hak mereka tanpa ada persoalan di mana satu kelompok memproyeksikan secara sepihak kepentingan dan keyakinannya kepada kelompok lain.

Bila warga negara bisa saling menghormati satu sama lain, dapat dikatakan bahwa kita bisa menyelenggarakan demokrasi secara langsung dalam arti demokrasi dijalankan dalam pergaulan sosial warga negara.

Proyek demokrasi memang terletak pada upaya untuk mengaktifkan politik dalam pergaulan sosial warga negara. Sesungguhnya etika politik terbentuk dalam penyelenggaraan toleransi itu.

Dalam kultur itulah kesetaraan dan kebebasan dirawat untuk tumbuh menjadi habits of the heart. Demokrasi yang tumbuh dalam toleransi akan menetap dalam kebudayaan dan menjadi etika politik yang otentik.

Toleransi menjadi salah satu indikasi aktifnya demokrasi. Warga negara saling menghormati dan menerima satu sama lain, kendati terdapat perbedaan pandangan dan keyakinan  hidup di dalamnya.

Masyarakat menerima dan menghargai fakta perbedaan tersebut walaupun menurut kebanyakan orang suatu keyakinan tertentu tidak dapat diterima secara rasional.

Telah dikatakan di awal bahwa di tengah perjuangan mengakomodasi kepentingan dan kesetaraan bagi kelompok minoritas etnis dan agama, Indonesia masih harus dikejar oleh kebutuhan untuk mengakomodasi kumpulan kepentingan dalam soal orientasi seksual.

Mampukah kita menoleransi kehadiran golongan non-heteroseksual dalam ruang publik kita? Jawabannya ialah, kita harus mampu.

Maka bagian berikut tulisan ini akan berbicara tentang bagaimana demokrasi di Indonesia, dengan dibantu oleh teori queer, menerima kehadiran warga negara yang non-heteroseksual.

Proposalnya ialah Indonesia sebagai negara demokrasi harus mampu mengakomodasi kumpulan kepentingan dalam soal orientasi seksual (queer politics) warga negaranya.    

Penerimaan terhadap Warga Negara Non-heteroseksual

Pertama-tama perlu dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan warga negara non-heteroseksual. Warga negara non-heteroseksual ialah mereka yang orientasi seksualnya tidak terarah kepada lawan jenis.

Maka yang tercakup dalam kategori ini ialah kaum homoseksual, lesbian, butch bottoms, transeksual, priawan, female to male transgender, male to female transgender, queer, interseks, aseksual dan berbagai macam varian lainnya yang tidak hetero.

Pertanyaan untuk kita sekarang ialah, mampukah demokrasi mengakomodasi tuntutan-tuntutan golongan ini khususnya dalam bidang orientasi seksual mereka dan menghindarkan mereka dari kekerasan dalam level apapun?

Baca Juga: Patriarki, Kenikmatan Visual Adegan Seks dan Batas Aristokrasi

Bagaimana demokrasi menerima pilihan privat orientasi seksual individu (LBGTIQ), sehingga praktik kewarganegaraan tidak lagi bersikap diskriminatif terhadap kelompok ini?

Bagaimana demokrasi memperkaya konsep partisipasi politiknya dengan mengenali relasi-relasi kehidupan yang dinilai abnormal itu?

Gagasan saya dalam bagian ini banyak merujuk pada makalah karya Rocky Gerung berjudul “Teori Queer dan Demokrasi”.

Dalam makalah tersebut, Rocky Gerung mengatakan,  “Demokrasi yang biasanya melayani debat kebijakan berdasarkan parameter keadilan publik, kini ditantang untuk meradikalisir konsep keadilan sehingga mampu mengenali  pengalaman-pengalaman baru dalam wilayah privat hak-hak seksual.”

Isu yang menjadi fokus perhatian queer politics sangatlah spesifik, yaitu pengakuan atas pilihan privat orientasi seksual. Ini merupakan suatu tuntutan politik untuk memasukkan soal intimacy ke dalam paham citizenship.

Pada tingkat ini, queer politics menantang radikalisasi konsep pluralisme dalam demokrasi, menuju pada sebuah manifestasi politik post identity. Post identity adalah pandangan bahwa konsep subjek atau self sesungguhnya tidak memiliki otonomi di dalam dirinya sendiri karena apa yang kita sebut dengan subjek tidak lebih dari sekadar produksi sebuah cara pandang.

Kemudian Gerung menulis tentang bagaimana cara pandang yang menyusun pengetahuan manusia itu memberikan dampak positif pada penerimaan kita terhadap kehadiran golongan non-heteroseksual.

Karena kita tidak tahu bagaimana cara pandang itu menyusun pengetahuan kita, maka kita sebetulnya hanya mampu berorientasi dalam ”kesementaraan final”, yaitu dengan membuka semua kemungkinan.

Dengan kata lain, semua klaim tentang pengetahuan yang ”benar” menjadi klaim yang ideologis semata-mata, dan dapat menjadi tindakan politik koersif bila dia berubah menjadi kebencian terhadap cara pandang lain. Berlawanan dengan obsesi finalitas itu, demokrasi dituntut terus untuk bersikap anti-finalitas. Demokrasi sesungguhnya hanyalah medan interpretasi yang serba sementara.

Telah dikatakan bahwa demokrasi mengakui kondisi falibilis manusia. Pengakuan tersebut memungkinkan sistem demokrasi menolak semua klaim identitas yang final, entah atas dasar kultur, agama, ideologi, biologi, seksualitas.

Maka dengan demikian, semua dikotomi sosial dan seksual juga harus dibatalkan agar tidak menimbulkan hirarki nilai dalam percakapan politik warganegara, yang pada gilirannya menimbulkan hirarki kuasa.

Demokrasi harus menolak pandangan bahwa “heteroseksual lebih baik ketimbang relasi sosial lain”, atau “heteroseksual adalah normal dan relasi seksual selain itu abnormal.”

Queer politics menyadarkan kita bahwa identitas seksual bukanlah sesuatu yang stabil, universal, reproduktif dan esensial melainkan sesuatu yang dapat dipilih, konsensual dan dapat selalu berubah-ubah.

Kesadaran akan hal ini membantu kita menerima golongan non-hetero di ruang publik kita dan memperlakukan mereka secara adil. Penerimaan itu tentu saja bukanlah sebuah penerimaan bersyarat, sebab yang dibutuhkan ialah penerimaan dengan penghargaan penuh terhadap golongan ini.

Dengan demikian kita berhasil menjadi warga negara yang menerapkan toleransi aktif sebagai keindahan tertinggi demokrasi.

 Penutup

Kelahiran post-strukturalisme dan postmodernisme membuka kemungkinan baru pada diskursus seksualitas. Gender dan seksualitas tidak lagi dipandang sebagai yang bersifat monolit dan kategori biner perempuan/laki-laki atau hetero/homo mulai dipertanyakan.

Kondisi ini membuka ruang bagi pengakuan atas berbagai macam kepentingan dalam soal orientasi seksual manusia (queer politics). Demokrasi yang menyediakan ruang bagi koreksi politik, harus mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan ini sambil terus memastikan bahwa tidak tidak terjadi kekerasan dalam level apa pun terhadap golongan non-heteroseksual.

Sistem demokrasi harus bisa memastikan bahwa kelompok ini diterima tanpa syarat di tengah masyarakat.

*) Gagasan kolumnis ini adalah sepenuhnya tanggungjawab penulis seperti tertera dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi

Tommy Duang

 

Oleh: Tommy Duang 

 

 

Baca juga tulisan lain di kolom Gagasan atau tulisan menarik lainnya dari Tommy Duang

 


Spread the love

Mungkin Anda Menyukai